Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Klarifikasi BKN Medan Luruskan Polemik SKP Syaiful Rizal

sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kota pematangsiantar, syaiful rizal paparkan proses lahirnya dua penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai (skp) atas dirinya.
Syaiful Rizal

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik terkait munculnya dua penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atas nama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, disikapi secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Auditor Manajemen ASN BKN, ditegaskan bahwa, mekanisme penilaian dan perubahan SKP telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.

Advertisement

Dijelaskan, bahwa perubahan nilai SKP tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pejabat mana pun. Perubahan hanya dimungkinkan melalui mekanisme keberatan atau banding yang diajukan oleh ASN kepada atasan pejabat penilai, sesuai prosedur yang sah.

β€œPerubahan nilai SKP hanya dapat dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sesuai mekanisme yang diatur,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga  Kasus Robin Manurung Jalan di Tempat? BKD Respons soal Hubungan Sesama Dewan

Terkait kewenangan pejabat pelaksana tugas (Plt), BKN menegaskan bahwa penandatanganan dokumen administrasi, termasuk SKP, dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun demikian, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi penilaian pada periode sebelumnya tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kinerja ASN, BKN menyebutkan bahwa dokumen tersebut dapat ditinjau kembali dan bahkan dibatalkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

BKN juga mengingatkan bahwa setiap ASN atau pejabat yang melakukan tindakan di luar kewenangannya berpotensi dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga  Saksi Pemilik Hotel Cahaya Kasih Bikin Gelak Tawa di Sidang Kasus Pembunuhan Maya

Lebih lanjut, BKN menjelaskan bahwa dalam hal pejabat penilai telah pensiun, kewenangan penandatanganan atau pengesahan dokumen SKP dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh PPK, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

BKN juga menegaskan bahwa setiap perbedaan nilai SKP yang terjadi harus dilihat dalam konteks mekanisme administratif yang sah, termasuk melalui proses keberatan yang telah diatur dalam sistem penilaian kinerja ASN.

Terkait pernyataan pihak BKN ini, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui panggilan telepon. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini