Pematangsiantar, Sinata.id β Polemik terkait munculnya dua penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atas nama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, disikapi secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Auditor Manajemen ASN BKN, ditegaskan bahwa, mekanisme penilaian dan perubahan SKP telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Dijelaskan, bahwa perubahan nilai SKP tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pejabat mana pun. Perubahan hanya dimungkinkan melalui mekanisme keberatan atau banding yang diajukan oleh ASN kepada atasan pejabat penilai, sesuai prosedur yang sah.
βPerubahan nilai SKP hanya dapat dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sesuai mekanisme yang diatur,β demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.
Terkait kewenangan pejabat pelaksana tugas (Plt), BKN menegaskan bahwa penandatanganan dokumen administrasi, termasuk SKP, dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun demikian, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi penilaian pada periode sebelumnya tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kinerja ASN, BKN menyebutkan bahwa dokumen tersebut dapat ditinjau kembali dan bahkan dibatalkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
BKN juga mengingatkan bahwa setiap ASN atau pejabat yang melakukan tindakan di luar kewenangannya berpotensi dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, BKN menjelaskan bahwa dalam hal pejabat penilai telah pensiun, kewenangan penandatanganan atau pengesahan dokumen SKP dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh PPK, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
BKN juga menegaskan bahwa setiap perbedaan nilai SKP yang terjadi harus dilihat dalam konteks mekanisme administratif yang sah, termasuk melalui proses keberatan yang telah diatur dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Terkait pernyataan pihak BKN ini, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui panggilan telepon. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini