Pematangsiantar, Sinata.id β Penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Demikian diinformasikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Senin (25/5/2026).
Ungkap Lamhot, saat ini Tim Intel Kejari Pematangsiantar sedang menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba SH, seiring dengan Tim Intel telah merampungkan penyelidikan terhadap kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
βKalau di Intel sudah rampung. Semua sudah kami periksa. Kami juga sudah buat laporan kepada pimpinan (Kajari Pematangsiantar). Jadi selanjutnya kami menunggu arahan pimpinan,β sebut Lamhot.
Katanya, tidak menutup kemungkinan nantinya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Kejatisu. βMasih menunggu arahan dari pimpinan. Mungkin nanti akan gelar perkara terlebih dahulu,β ujarnya.
Ditegaskan Lamhot, kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah merupakan perkara yang menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Beberapa waktu lalu, tuturnya, saat monitoring dan evaluasi (monev), Seksi Intel Kejari Pematangsiantar diminta pihak Asintel Kejatisu dan pihak dari JAM Intel Kejagung untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah.
Kemudian Lamhot juga menegaskan, bahwa kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah masih tahap penyelidikan. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini