Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi salah satu daerah rujukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengemuka saat kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ke Pematangsiantar, Senin (19/1/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan menyerap pandangan dan pengalaman daerah sebagai bahan penguatan substansi ranperda yang tengah disusun. Diskusi berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar dan melibatkan jajaran pemerintah daerah serta perwakilan legislatif provinsi.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Sumut.
Ia menegaskan kesiapan Pemko Pematangsiantar untuk berkontribusi dalam pembentukan regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat, khususnya konsumen.
Zainal menilai perlindungan konsumen memiliki peran strategis dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha bertanggung jawab serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya.
Dengan aktivitas perdagangan dan jasa yang cukup dinamis, Pematangsiantar disebut memiliki pengalaman praktis yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan ranperda tersebut. Masukan dari daerah diharapkan mampu memperkaya materi regulasi agar penerapannya efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD Sumut.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan produk dan jasa yang beredar memenuhi standar keamanan, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi konsumen.
Ia menambahkan, sejumlah daerah telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa dan dijadikan pembanding dalam penyusunan ranperda, guna memperkuat posisi konsumen dalam setiap transaksi. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini