Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Siapa Berhak Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Buka Perdebatan Besar

kerugian negara
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto: DPR)
  • Putusan MK Nomor 28 menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas, namun Kejaksaan Agung bersikukuh BPKP dan akuntan publik tetap sah.
  • Dualisme ini kini masuk agenda revisi UU Tipikor.

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi DPR RI membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tak biasa β€” bukan membahas rancangan undang-undang baru, melainkan membedah konflik hukum yang sudah berlangsung di lapangan penegakan korupsi.

Di tengah perdebatan antara kubu formalis dan progresif, pertanyaan yang tampaknya teknis ini menyimpan implikasi besar: siapa yang ditetapkan berwenang, ke sanalah arah tuntutan dan vonis kasus-kasus korupsi bergantung.

Advertisement

Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa ketidakpastian semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut.

Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemantauan UU Tipikor, pada Senin (18/5/2026) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, spirit KUHP baru khususnya Pasal 603 dan 604 sudah tegas mengacu pada β€œlembaga negara audit keuangan” β€” frasa yang secara konstitusional menunjuk BPK.

Namun Kejaksaan Agung melalui surat edarannya mengambil jalur berbeda, membuka ruang bagi BPKP dan akuntan publik sebagai pihak yang juga sah menghitung kerugian negara.

β€œTidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal.”

β€” Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RIΒ 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini