Pematangsiantar, Sinata.id — Angka perceraian di Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data administrasi kependudukan, terdapat 220 kasus perceraian, dengan Kecamatan Siantar Marimbun menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi di kota tersebut.
Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, yang bersumber dari PDak Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025.
Didominasi Usia Produktif
Berdasarkan kelompok usia, perceraian paling banyak terjadi pada usia produktif, khususnya rentang 30–39 tahun, disusul kelompok usia 40–49 tahun.
Pada kelompok usia 35–39 tahun, tercatat 78 kasus perceraian, sementara usia 30–34 tahun mencapai 60 kasus.
Baca juga:Tergugat Nilai Gugatan Cerai Prematur; Kuasa Hukum Tegaskan Ajaran Kristen Tak Mengenal Perceraian
Kondisi ini menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan usia muda, tetapi juga banyak dialami oleh pasangan yang telah menjalani rumah tangga dalam jangka waktu cukup lama.
Siantar Marimbun Paling Tinggi
Ditinjau dari sebaran wilayah, Kecamatan Siantar Marimbun mencatat angka tertinggi dengan rincian sebagai berikut:
Angka Perceraian Kasar: 2,62
Angka Perceraian Umum: 3,38
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya di Kota Pematangsiantar. Sementara itu, kecamatan lain dengan jumlah perceraian cukup signifikan meliputi Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Martoba.
Berdasarkan Kelompok Penduduk
Jika dilihat berdasarkan kelompok penduduk, perceraian pada penduduk Muslim tercatat sebanyak 138 kasus, dengan angka perceraian umum 1,40.
Sementara itu, pada penduduk non-Muslim, tercatat 82 kasus perceraian dengan angka perceraian umum 0,68.
Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi terbesar terhadap jumlah perceraian berasal dari penduduk Muslim, sejalan dengan proporsi jumlah penduduk yang lebih besar.
Baca juga:Setiap 34 Menit Ada Pernikahan Baru di Kuwait, Tapi Perceraian Tiap 75 Menit
Indikator Sosial yang Perlu Perhatian
Syaiful menjelaskan bahwa angka perceraian kasar menggambarkan jumlah perceraian per 1.000 penduduk, sedangkan angka perceraian umum dihitung berdasarkan jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas.
“Data ini merupakan indikator penting kondisi sosial masyarakat dan diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/10/2025).
Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan data ini sebagai dasar penyusunan program pembinaan keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, serta edukasi pranikah guna menekan angka perceraian di masa mendatang. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini