Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pers lakukan verifikasi faktual terhadap PT Sinar Keadilan Utama dalam menjalankan usaha media Sinata.id, Rabu (11/3/2026).
Verifikasi terhadap Sinata.id dilakukan secara daring, dengan bantuan saksi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar, Surati.
Sebagai saksi pada proses verifikasi, Surati bersama rekannya Netti, hadir langsung di Kantor Redaksi Sinata.id, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Di kantor redaksi media online tersebut, tampak hadir mengikuti proses verifikasi, diantaranya, Pemimpin Umum (PU) Sinata.id Martiaman Sijabat, Wakil PU Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb, Pemimpin Redaksi Leonardus Sihotang dan lainnya.
Sedangkan verifikator dari Dewan Pers yang melakukan verifikasi faktual secara daring terhadap Sinata.id adalah Indah Syafitri dan Agus.
Saat verifikasi, tampak Indah meminta Surati dan Leonardus menunjukkan kelengkapan (bukti fisik) administrasi PT Sinar Keadilan Utama dalam “memproduksi” berita di Sinata.id.
Tak lupa, verifikator meminta PT Sinar Keadilan Utama untuk menunjukkan bukti penggajian karyawan serta jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pada momen verifikasi tersebut, tak lupa Agus memberikan sejumlah masukan kepada Pemred Sinata.id, Leonardus Sihotang, tentang hal yang berhubungan dengan pemberitaan.
Ketika itu, Surati juga menunjukkan melalui “video live zoom”, ruangan kerja redaksi, ruang rapat redaksi, ruang kerja Sekretaris Redaksi Dina Sipayung dan ruangan lainnya berupa ruangan kerja Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi.
Terkait verifikasi faktual terhadap Sinata.id yang telah dilakukan, Ketua PWI Pematangsiantar, Surati menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan Sinata.id.
Ia menegaskan, verifikasi merupakan sebuah keharusan bagi setiap media yang ingin menjalankan profesinya secara sah dan bertanggung jawab.
“Di tengah derasnya arus keterbukaan informasi publik, semua media sudah seharusnya taat pada Dewan Pers dan harus terverifikasi. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa media tersebut serius dalam menjalankan kegiatan jurnalistik,” ujar Surati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan status terverifikasi memberikan kekuatan hukum bagi media. Hal itu, katanya, juga menjadi pintu bagi pemerintah dan institusi lain untuk dapat menjalin kerja sama secara profesional.
“Artinya, jika sudah terverifikasi, media tersebut dapat dipastikan kredibel dan tidak abal-abal. Informasi yang disajikan dapat di-pertanggung jawabkan karena telah melalui mekanisme yang sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tuturnya.
Sementara itu, Pemimpin Umum Sinata.id, Martiaman Sijabat, menyambut hangat verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers.
Ia berharap proses verifikasi ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas media yang dipimpinnya. (A18/SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini