Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

UMK Siantar 2026 Rp 3,228 Juta Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

penetapan upah minimum kota (umk) pematangsiantar rp 3,228 per bulan oleh gubernur sumatera utara setelah diusulkan dewan pengupahan kota (dpk), dinilai mengabaikan kebutuhan hidup layak.
Kebutuhan hidup layak

Pematangsiantar, Sinata.id – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Rp 3,228 per bulan oleh Gubernur Sumatera Utara setelah diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK), dinilai mengabaikan kebutuhan hidup layak.

Demikian pendapat Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM), F Simarmata, Selasa 23 Desember 2025, terkait UMK Pematangsiantar Rp 3,228 juta per bulan.

Advertisement

Menurut F Simarmata, pendekatan yang dilakukan DPK Pematangsiantar terlalu sempit. Karena hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sedangkan kondisi kebutuhan hidup layak buruh di Kota Pematangsiantar, ia nilai diabaikan.

“Penetapan UMK hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun mereka lalai mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di Kota Pematangsiantar,” tandasnya.

Baca Juga  Penegakan Hukum Lemah, Fungsi Terminal Siantar Belum Optimal

Menurut Ketua SPPM ini, absennya variabel kebutuhan hidup layak, menyebabkan penilaian tidak komprehensif dan kurang objektif. Dampaknya, Kota Pematangsiantar tetap pada level minimum provinsi.

“Tentang kewajaran, harusnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Kalau idealnya 8-10 persen kenaikan upah dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak,” ucapnya.

Lebih lanjut F Simarmata mengajak seluruh pemangku kepentingan, Pemko Pematangsiantar, pengusaha dan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan UMK Tahun 2026 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.

“Kami menemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, bahkan ada buruh yang menerima upah jauh di bawah standar,” tukasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini