Pematangsiantar, Sinata.id – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Rp 3,228 per bulan oleh Gubernur Sumatera Utara setelah diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK), dinilai mengabaikan kebutuhan hidup layak.
Demikian pendapat Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM), F Simarmata, Selasa 23 Desember 2025, terkait UMK Pematangsiantar Rp 3,228 juta per bulan.
Menurut F Simarmata, pendekatan yang dilakukan DPK Pematangsiantar terlalu sempit. Karena hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sedangkan kondisi kebutuhan hidup layak buruh di Kota Pematangsiantar, ia nilai diabaikan.
“Penetapan UMK hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun mereka lalai mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di Kota Pematangsiantar,” tandasnya.
Menurut Ketua SPPM ini, absennya variabel kebutuhan hidup layak, menyebabkan penilaian tidak komprehensif dan kurang objektif. Dampaknya, Kota Pematangsiantar tetap pada level minimum provinsi.
“Tentang kewajaran, harusnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Kalau idealnya 8-10 persen kenaikan upah dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak,” ucapnya.
Lebih lanjut F Simarmata mengajak seluruh pemangku kepentingan, Pemko Pematangsiantar, pengusaha dan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan UMK Tahun 2026 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kami menemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, bahkan ada buruh yang menerima upah jauh di bawah standar,” tukasnya. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini