Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Ruben Napitupulu Minta Orang Tuanya Dibebaskan dari Kasus Dugaan Gratifikasi di Toba

ruben napitupulu minta orang tuanya dibebaskan dari kasus dugaan gratifikasi di toba
Ilustrasi gratifikasi. (istimewa)

Toba, Sinata.id – Seorang warga Parparean II, Kabupaten Toba, Ruben Napitupulu, meminta aparat penegak hukum membebaskan kedua orang tuanya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina boru Aruan, dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi atau penerimaan gratifikasi dalam pengadaan lahan pembangunan pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Ruben saat diwawancarai melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (26/5/2026).

Advertisement

Ruben mengaku tidak menerima putusan hukum yang menjatuhkan vonis terhadap kedua orang tuanya. Menurutnya, proses hukum tersebut dinilai belum mempertimbangkan fakta secara menyeluruh.

“Saya tidak bisa menerima keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada bapak dan ibu saya. Sertifikat tanah itu diterbitkan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Toba, sementara mereka justru dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga  Longsor Batang Toru Telan Dua Nyawa, Korban Terakhir Ditemukan Tertimbun Material

Ia menegaskan, tuduhan korupsi maupun gratifikasi terhadap orang tuanya dianggap tidak tepat, karena kedua orang tuanya bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sebagai anak-anaknya merasa keberatan jika orang tua kami disebut menerima gratifikasi, padahal mereka bukan pegawai negeri,” katanya.

Ruben berharap dalam proses persidangan selanjutnya, pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara, dan BPN Kabupaten Toba dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan pembangunan pelabuhan dan fasilitas perawatan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Ia juga menyampaikan sejumlah poin keberatan, di antaranya:

Tuduhan korupsi terkait pengadaan lahan pelabuhan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2023/PN Mdn.

Baca Juga  Usut Pengeroyokan Pemuda Disabilitas, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Pihak BPN Toba dan Kemenhub selaku instansi yang memiliki kewenangan tidak ditetapkan sebagai terdakwa.

Lumongga disebut hanya masyarakat biasa yang bekerja sebagai pedagang kaki lima.

Selain kedua orang tuanya, terdapat penerima ganti rugi lain yang disebut tidak diproses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Rudi Zainal Sihombing, membenarkan dirinya bersama tim dari Rudi Zainal Sihombing and Partner ditunjuk untuk mendampingi kedua orang tua Ruben.

“Kami akan bekerja maksimal mendampingi klien kami demi memperjuangkan keadilan dan membersihkan nama baik mereka,” ujarnya.

Menurut Rudi, pihaknya siap menempuh berbagai langkah hukum apabila proses penegakan hukum dinilai belum memberikan rasa keadilan.

“Jika keadilan belum diperoleh, kami akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk menyampaikan persoalan ini ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, maupun Komisi Yudisial,” katanya.

Baca Juga  Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kafe Jalan Kartini Pematangsiantar, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Ia menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut nama baik dan rasa keadilan bagi kliennya.

“Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga semua pihak dapat menerima putusan dengan lapang dada,” imbuhnya. (SN23)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini