Tapanuli Utara, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi Pardede, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Taput, Rabu (3/6/2026).
IPTU Junaidi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Taput.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Taput berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Sebanyak 13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (44), warga Kecamatan Pahae Julu, TUS (34), ESL (36), dan NKN (20), warga Kecamatan Siborongborong, LM (35), warga Kecamatan Sipoholon, AWTP (30), warga Kecamatan Tarutung, AL (32) dan FSL (26), warga Kota Padangsidimpuan, serta JPP (37), TH (38), CFS (30), FJP (34), dan JM (43), yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Taput.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain ganja dengan berat netto 6,16 gram, sabu 6,6 gram, uang tunai Rp1.250.000, sembilan unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, tiga unit sepeda motor, empat bungkus plastik klip, tiga alat hisap (bong), dan tiga pipa kaca.
Menurut Junaidi, seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melengkapi berkas penyidikan, Satresnarkoba Polres Taput juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan terhadap para tersangka dan melakukan pengejaran terhadap beberapa bandar narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, Polres Taput juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut meliputi razia di tempat hiburan malam, Gerebek Sarang Narkoba (GSN), serta penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan desa-desa. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini