Deli Serdang, Sinata.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menetapkan roadmap perlindungan anak dan sejumlah program prioritas berbasis partisipasi masyarakat sebagai arah kebijakan organisasi pada 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LPA Deli Serdang Tahun 2026. Forum ini menghasilkan sejumlah agenda strategis, antara lain penyusunan roadmap perlindungan anak Kabupaten Deli Serdang, kalender kegiatan tahunan, serta pembentukan kelompok kerja perlindungan anak di tingkat kecamatan.
Selain itu, peserta juga menyepakati Deklarasi Deli Serdang Ramah Anak sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Deli Serdang.
Rakerda menjadi sarana konsolidasi organisasi guna memperkuat sinergi antar-pengurus dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan anak, mulai dari kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari penanganan kasus yang terjadi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
“Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deli Serdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak. Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih terstruktur, responsif, dan menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Junaidi, Minggu (31/5/2026).
Pembahasan dalam Rakerda dibagi ke dalam empat komisi.
Komisi A yang dipimpin Surya Dharma membahas penguatan organisasi dan kelembagaan, termasuk pengembangan struktur hingga tingkat kecamatan, tata kelola administrasi, serta kaderisasi dan rekrutmen relawan perlindungan anak.
Komisi B yang dipimpin OK Hendri Fadlian Karnain membahas sistem pelaporan dan penanganan kasus anak, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pendampingan hukum dan psikososial, penguatan hotline pengaduan masyarakat, serta optimalisasi respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Komisi C yang dipimpin Amirul Khair memfokuskan pembahasan pada kampanye dan edukasi perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, gerakan anti-perundungan dan anti-narkoba, literasi digital keluarga, serta penguatan strategi komunikasi publik dan media sosial.
Adapun Komisi D yang dipimpin Mufty Rizki Fadhila Ritonga membahas pemenuhan hak anak dan kajian perlindungan anak. Pembahasannya meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas anak, perlindungan bagi anak rentan dan penyandang disabilitas, serta pengembangan data dan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain menetapkan roadmap, peserta Rakerda juga menyepakati sejumlah program prioritas 2026, di antaranya Gerakan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak, LPA Goes to School, Hotline Pengaduan Cepat, Pelatihan Paralegal Perlindungan Anak, Kampanye Digital Anti-Kekerasan terhadap Anak, Seminar Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Kongres Anak Deli Serdang, serta pembentukan Satgas Perlindungan Anak Desa.
Sebelumnya, LPA Deli Serdang menggelar Rakerda Tahun 2026 di Flora Cafe Lubuk Pakam pada Sabtu (30/5/2026) pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Haru Yudhistira, dan dihadiri 25 pengurus.
Mengusung tema “Menguatkan Sinergi Perlindungan Anak untuk Deli Serdang yang Aman, Bermartabat, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menghasilkan arah kebijakan serta program prioritas perlindungan anak yang akan dijalankan selama satu tahun ke depan. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini