Pematangsiantar, Sinata.id – KFT adukan ibu kandungnya, NKZ ke Polres Pematangsiantar karena mengambil dan tidak mengembalikan anaknya yang masih bayi. Pengaduan tercatat pada laporan polisi nomor LP/B/253/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR tertanggal 4 Mei 2026.
Namun sebelum diadukan ke Polres Pematangsiantar, NKZ sudah lebih dahulu melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar.
Pada laporannya, NKZ meminta perlindungan terhadap cucunya (anak bayi dari KFT) dari Dinsos P3A. Pelaporan sekaligus meminta perlindungan disampaikan NKZ pada 20 April 2026.
Kepala Dinsos P3A, Agustina Sihombing dan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinsos P3A, Ariandi secara bergantian menjelaskan tentang bayi yang dibawa nenek kandungnya. Ariandi mengatakan, saat meminta perlindungan, NKZ didampingi RA dan LVT.
Perlu diketahui, LVT adalah kakak kandung dari KFT. Sedangkan RA adalah abang ipar dari KFT, atau suami dari LVT. Sementara NKZ adalah ibu kandung dari KFT, merupakan warga Kota Gunungsitoli (Nias).
Rumah tempat tinggal RA dan LVT ada di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Serta cucu NKZ atau anak dari KFT, beberapa bulan belakangan ini dirawat di rumah RA.
Lebih lanjut Ariandi mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Persisnya mediasi digelar kemarin, Selasa (5/5/2026). Hanya saja, KFT tidak hadir.
Agustina Sihombing dan Ariandi menyebut, kondisi bayi dalam keadaan sehat, bersih dan terawat dengan baik. “Kebutuhan hidup dasarnya terpenuhi. Bersih-lah,” tandas Agustina di kantornya, Rabu (6/5/2026).
Dikatakan Ariandi, NKZ meminta perlindungan dari Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, karena NKZ merasa iba melihat cucunya yang masih bayi. Sehingga ia memilih mengambil dan membawa cucunya ke Kota Pematangsiantar untuk melindunginya.
Kata Ariandi, NKZ berpikir demikian, karena sebelumnya, oleh KFT, cucunya sering dititip kepada orang lain. Serta, KFT juga disebut berprilaku tidak baik. Seperti mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba dan sering masuk KTV.
Dampak dari prilaku seperti itu, cucunya jadi tidak diurus dengan baik di Kota Gunungsitoli. “(KFT) anaknya itu belum menikah,” sebut Ariandi mengutip penjelasan NKZ.
Lebih jauh Agustina dan Ariandi menjelaskan, bahwa keluarga, seperti nenek, bibi dan lainnya diperkenankan untuk mengasuh anak. Lalu Ariandi mengingatkan, bahwa hak asuh seorang ibu bisa dicabut oleh negara, bila dinilai tidak layak.
“Secara Undang-undang Perlindungan Anak, keluarga bisa mengasuh. Seperti nenek dan tantenya. Meski yang diutamakan tetap ibu-nya,” ucap Ariandi. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini