Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kejari Samosir Tegaskan Kasus Kadis PMD Ditangani Sesuai SOP, Gugatan Praperadilan Ditolak

kejari samosir tegaskan kasus kadis pmd ditangani sesuai sop, gugatan praperadilan ditolak
Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (facebook)

Samosir, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan proses penanganan perkara yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, menanggapi berbagai sorotan terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Advertisement

Menurut Juna, seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penyidikan sesuai SOP dan juga telah memberikan ruang hukum melalui praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Balige,” ujar Juna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan

Ia menambahkan, Kejari Samosir hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh.

“Proses penyelidikan untuk pengembangan perkara juga masih terus berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, Institute Law and Justice (ILAJ) meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai proses hukum harus mengedepankan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta dilakukan secara objektif dan transparan.

ILAJ juga menyoroti sejumlah aspek dalam perkara tersebut, mulai dari posisi tersangka yang disebut bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga hasil pemeriksaan lembaga pengawasan yang diklaim belum menemukan indikasi tindak pidana.

Baca Juga  Keluyuran Tengah Malam Ketemu Polisi Berujung Dibawa ke Ruang Interogasi

Meski demikian, Kejari Samosir memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara guna mengungkap fakta secara utuh. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini