Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

jaksa tuntut nadiem makarim 18 tahun penjara dan bayar rp5,6 triliun di kasus korupsi chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Advertisement

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

Selain pidana penjara, Nadiem dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga  Karyawan Kontraktor Dirampok di Jembatan Lae Renun Dairi, Uang Rp314 Juta Raib

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp5,6 triliun.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Baca Juga  Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Terkait Kritik ke TNI

Jaksa menyatakan Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. (A02)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini