Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Jual Sisik Trenggiling, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

jual sisik trenggiling, seorang petani ditangkap polisi di padangsidimpuan
Konferensi pers Polres Padangsidimpuang terkait penjualan sisik trenggiling. (polrespadangsidimpuan)

Padangsidimpuan, Sinata.id – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual sisik trenggiling.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026). Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebut tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Advertisement

“Tersangka diamankan saat diduga akan melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu,” ujar AKBP Wira.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sisik trenggiling di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota  Padangsidimpuan.

Baca Juga  Korban Pembunuhan Cafe Lotta Siantar Dikenal Tulang Punggung Keluarga dan Bertanggung Jawab

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli.

Petugas kemudian mengamankan AAN bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, Kasi Humas AKP Ida Meri, Kanit Idik IV Satreskrim AIPDA Endis Sidabutar, serta sejumlah awak media.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sisik trenggiling tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di wilayah Tapanuli bagian selatan. (SN18)

Baca Juga  WNA Vietnam Ditahan, 796 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan di Pelabuhan Merak

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini