Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Jual Sisik Trenggiling, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

jual sisik trenggiling, seorang petani ditangkap polisi di padangsidimpuan
Konferensi pers Polres Padangsidimpuang terkait penjualan sisik trenggiling. (polrespadangsidimpuan)

Padangsidimpuan, Sinata.id – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual sisik trenggiling.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026). Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebut tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Advertisement

“Tersangka diamankan saat diduga akan melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu,” ujar AKBP Wira.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sisik trenggiling di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota  Padangsidimpuan.

Baca Juga  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Diduga Terlibat TPPU

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli.

Petugas kemudian mengamankan AAN bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, Kasi Humas AKP Ida Meri, Kanit Idik IV Satreskrim AIPDA Endis Sidabutar, serta sejumlah awak media.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sisik trenggiling tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di wilayah Tapanuli bagian selatan. (SN18)

Baca Juga  Aksi Bakar Ban, Warga Tuntut Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini