Padangsidimpuan, Sinata.id – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual sisik trenggiling.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026). Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebut tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Tersangka diamankan saat diduga akan melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu,” ujar AKBP Wira.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sisik trenggiling di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli.
Petugas kemudian mengamankan AAN bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, Kasi Humas AKP Ida Meri, Kanit Idik IV Satreskrim AIPDA Endis Sidabutar, serta sejumlah awak media.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sisik trenggiling tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di wilayah Tapanuli bagian selatan. (SN18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini