Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pada pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan.
Penangkapan dilakukan Sabtu, (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi ganja di belakang sebuah warung kopi pada kawasan tersebut.
Awalnya, guna menindaklanjuti informasi yang diterima, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan warga, lalu melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibalut lakban kuning dengan berat bruto sekitar 550 gram.
Selain itu, petugas juga menyita lima ball ganja seberat bruto 3.900 gram yang disembunyikan di sekitar warung milik tersangka. Sehingga, total barang bukti ganja yang disita sekira 4,4 kilogram (kg).
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, dua kantong plastik putih, serta satu unit fiber box warna putih.
Saat diinterogasi, R (37) mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Ia mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp300 ribu apabila seluruh barang haram itu berhasil terjual.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” demikian keterangan Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, penyidik masih memburu pemasok utama dan melanjutkan proses hukum, termasuk gelar perkara, penyidikan, serta pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini