Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Sita 4,4 Kg Ganja

satuan reserse (satres) narkoba polres padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan jalan tano bato, kelurahan tano bato, kecamatan padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan.
Tersangka kasus peredaran ganja

Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pada pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan.

Advertisement

Penangkapan dilakukan Sabtu, (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi ganja di belakang sebuah warung kopi pada kawasan tersebut.

Awalnya, guna menindaklanjuti informasi yang diterima, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan warga, lalu melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Dumaris Sitio di Aceh dan Binjai

Dari lokasi, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibalut lakban kuning dengan berat bruto sekitar 550 gram.

Selain itu, petugas juga menyita lima ball ganja seberat bruto 3.900 gram yang disembunyikan di sekitar warung milik tersangka. Sehingga, total barang bukti ganja yang disita sekira 4,4 kilogram (kg).

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, dua kantong plastik putih, serta satu unit fiber box warna putih.

Saat diinterogasi, R (37) mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Ia mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp300 ribu apabila seluruh barang haram itu berhasil terjual.

Baca Juga  Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

β€œPelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” demikian keterangan Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Jumat (24/4/2026).

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok utama dan melanjutkan proses hukum, termasuk gelar perkara, penyidikan, serta pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini