Padangsidimpuan, Sinata.id – Keresahan warga terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, memuncak.
Dalam deklarasi perang terhadap narkotika yang digelar di Masjid Nurul Iman, Selasa (19/5/2026) malam, masyarakat secara terbuka meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada seremoni dan pemasangan spanduk komitmen.
Forum yang berlangsung hingga pukul 23.20 WIB itu berubah menjadi ruang kritik warga terhadap penanganan narkoba yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan.
Di hadapan unsur pemerintah, DPRD, TNI, Polri, tokoh agama, dan masyarakat, warga meminta aparat bergerak lebih serius membongkar jaringan pengedar narkoba di kawasan mereka.
“Kami berharap Polres Padangsidimpuan benar-benar serius memberantas narkoba karena seluruh elemen masyarakat sudah mendukung,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam dialog terbuka.
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ihram Kurnia Agustan mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Abdul Rahman Harahap, Kapolsek Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti mewakili Kapolres Padangsidimpuan, serta Danramil Kota, Kapten Inf Sudirman Pakpahan mewakili Dandim 0212/TS.
Abdul Rahman menilai narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Batunadua menegaskan pihaknya bersama Polres Padangsidimpuan siap melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba.
Namun, ia mengakui pengungkapan kasus narkotika sering terkendala alat bukti karena pelaku berusaha menghilangkan jejak.
“Kendala utama biasanya berada pada pemenuhan alat bukti. Namun jika unsur pidana terpenuhi, kami pastikan tidak ada tersangka yang dilepaskan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan aktivitas narkoba melalui nomor Kapolsek maupun Call Center 110 Polri.
Kapten Inf Sudirman menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum MUI Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe, menyebut narkoba bertentangan dengan ajaran agama karena merusak akal dan kehidupan manusia.
Ia mengutip Surah Al-Maidah yang melarang segala bentuk sesuatu yang memabukkan.
Deklarasi ditutup dengan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen pemberantasan narkoba oleh unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat.
Namun bagi warga Wek VI, komitmen tersebut kini menunggu pembuktian nyata.
Masyarakat berharap perang terhadap narkoba benar-benar diwujudkan melalui tindakan tegas di lapangan, bukan sekadar berhenti pada podium deklarasi. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini