Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

PDIP Kritik Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Melampaui Kewenangan

pdip kritik usulan kpk batasi masa jabatan ketum parpol, sebut melampaui kewenangan
Politikus PDIP Guntur Romli (dok pribadi)

Jakarta, Sinata.id — PDI Perjuangan (PDIP) melontarkan kritik keras terhadap salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PDIP menilai usulan tersebut telah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut rekomendasi KPK sebagai tindakan ultra vires atau di luar batas kewenangan. Menurutnya, KPK seharusnya fokus pada tugas utama dalam penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.

Advertisement

“Artinya KPK telah keluar dari tupoksi. Fokusnya adalah penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mengurusi rumah tangga partai politik,” kata Guntur, Jumat (24/4/2026).

PDIP: Usulan KPK Dinilai Masuk Ranah Internal Partai

Baca Juga  Konfercab VI, Samrin Girsang Kembali Pimpin PDIP Simalungun 2025-2030

Guntur menilai partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal, sehingga tidak semestinya diintervensi melalui regulasi eksternal seperti rekomendasi KPK.

Ia menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan partai telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang partai politik, termasuk prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945.

“Partai politik memiliki hak untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART. Ini bagian dari kebebasan berserikat,” ujarnya.

Dinilai Berpotensi Inkonstitusional

Lebih lanjut, PDIP menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Guntur menyebut intervensi negara dalam urusan internal partai dapat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan organisasi politik.

“Intervensi terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai,” katanya.

Baca Juga  16 Mahasiswa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pernyataan Lengkap Dekan FHUI Parulian Aritonang

PDIP Waspadai Potensi Politisasi

PDIP juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Menurut Guntur, aturan pembatasan jabatan bisa saja dimanfaatkan untuk melemahkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.

Ia menilai, jika diterapkan sebagai regulasi negara, kebijakan tersebut berpotensi menjadi alat intervensi terhadap dinamika internal partai politik.

Latar Belakang Usulan KPK

Sebelumnya, KPK dalam kajian Direktorat Monitoring 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.

KPK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah potensi korupsi di lingkungan politik.

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui RUU Keuangan Haji Jadi Inisiatif

Namun, usulan itu kini menuai pro dan kontra dari sejumlah partai politik, termasuk PDIP yang secara tegas menolak rekomendasi tersebut.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini