Jakarta, Sinata.id — PDI Perjuangan (PDIP) melontarkan kritik keras terhadap salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PDIP menilai usulan tersebut telah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut rekomendasi KPK sebagai tindakan ultra vires atau di luar batas kewenangan. Menurutnya, KPK seharusnya fokus pada tugas utama dalam penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
“Artinya KPK telah keluar dari tupoksi. Fokusnya adalah penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mengurusi rumah tangga partai politik,” kata Guntur, Jumat (24/4/2026).
PDIP: Usulan KPK Dinilai Masuk Ranah Internal Partai
Guntur menilai partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal, sehingga tidak semestinya diintervensi melalui regulasi eksternal seperti rekomendasi KPK.
Ia menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan partai telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang partai politik, termasuk prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945.
“Partai politik memiliki hak untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART. Ini bagian dari kebebasan berserikat,” ujarnya.
Dinilai Berpotensi Inkonstitusional
Lebih lanjut, PDIP menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Guntur menyebut intervensi negara dalam urusan internal partai dapat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan organisasi politik.
“Intervensi terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai,” katanya.
PDIP Waspadai Potensi Politisasi
PDIP juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Menurut Guntur, aturan pembatasan jabatan bisa saja dimanfaatkan untuk melemahkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.
Ia menilai, jika diterapkan sebagai regulasi negara, kebijakan tersebut berpotensi menjadi alat intervensi terhadap dinamika internal partai politik.
Latar Belakang Usulan KPK
Sebelumnya, KPK dalam kajian Direktorat Monitoring 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.
KPK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah potensi korupsi di lingkungan politik.
Namun, usulan itu kini menuai pro dan kontra dari sejumlah partai politik, termasuk PDIP yang secara tegas menolak rekomendasi tersebut.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini