Jakarta, Sinata.id – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pelecehan itu terbongkar setelah tangkapan layar grup WA mahasiswa berisi kata-kata jorok beredar di media sosial.
Dekan FHUI pun sudah menerima resmi laporan tindakan para mahasiswa tersebut.
Sebagaimana diungkap Parulian Paidi Aritonang, selaku Dekan FHUI yang pernyataannya disampaikan ke akun media sosial resmi.
Parulian menyebut, pada 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” katanya dikutip Selasa (14/4/2026).
Saat ini kata dia, fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.
Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” katanya.
Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama.
Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.
Untuk keperluan tersebut, dia mengarahkan dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” katanya.

Diketahui, pasca terbongkarnya kasus ini, dilakukan proses klarifikasi verbal sejak 13-14 April 2026 di kampus UI.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat diperhadapkan kepada para mahasiswi sebagai korban dan juga pihak rektorat.
Beredar di media sosial video para terduga pelaku yang menghadapi ‘peradilan’ terhadap mereka.
Sebelumnya, para terduga pelaku ini sudah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan mereka.
Meski demikian, pihak Kampus UI sendiri memastikan tetap melakukan investigasi serius atas persoalan ini.
Sanksi DO hingga disampaikan ke aparat hukum akan menjadi pilihan bagi kampus terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan pelecehan. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini