Jakarta, Sinata.id – Wakil Menteri Agama RI Romo Syafii menyampaika negara tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Romo Syafii menyatakan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum dan dikenai sanksi administratif tegas tanpa pengecualian.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pelaku tidak akan diberikan dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujarnya.
Kementerian Agama, kata dia, telah mengambil langkah penanganan dengan menggandeng aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban serta evaluasi sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sebagai bagian dari langkah awal, Kementerian Agama menghentikan sementara seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga proses penanganan dinyatakan selesai dan standar perlindungan anak dinilai memadai.
Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun yang dinilai lalai telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Romo menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga tersebut dengan menerapkan standar perlindungan anak yang lebih ketat dan terukur.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal jika terbukti terjadi tindak kekerasan, mengingat dampak serius terhadap korban dan potensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar memperkuat sistem perlindungan anak dan tidak mengabaikan potensi pelanggaran. Menurutnya, lingkungan pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini