Jakarta, Sinata.id β Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi.
βPersetujuan dalam Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperbaiki tata kelola dana haji sehingga lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang adil bagi jemaah,β sebut Abidin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi undang-undang tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan serta distribusi manfaat dana haji.
Menurutnya, tata kelola yang lebih akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjawab berbagai dinamika dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.
Abidin menilai penguatan regulasi di bidang keuangan haji menjadi langkah penting untuk memastikan prinsip keadilan dalam pemanfaatan dana umat.
Dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat diharapkan dapat diminimalkan.
Ia menambahkan, setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan bersama pemerintah. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
βKami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU ini agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi umat Islam Indonesia,β tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini