Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Desa Hudopa Nauli, Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah sejak pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kepala Sat Reskrim, Dian Agustian Perdana, mengatakan reka ulang tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta kejadian di lapangan.
Menurutnya, melalui rekonstruksi ini, rangkaian peristiwa serta modus operandi tersangka dapat tergambar secara jelas.
Kasus ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 23 November 2025 di sebuah warung di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Dippos Hutabarat (40) memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36), yang dipicu oleh perselisihan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 sentimeter, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses rekonstruksi, kegiatan berjalan lancar dan tertib. Tersangka bersikap kooperatif, sementara pihak keluarga korban turut mengikuti jalannya rekonstruksi dengan kondusif.
Polisi menyatakan berkas perkara segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini