Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Tapteng Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hudopa Nauli

polres tapanuli tengah melalui satuan reserse kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di desa hudopa nauli, rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan.
Rekontruksi kasus dugaan pembunuhan di Tapteng

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Desa Hudopa Nauli, Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah sejak pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Advertisement

Kepala Sat Reskrim, Dian Agustian Perdana, mengatakan reka ulang tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta kejadian di lapangan.

Menurutnya, melalui rekonstruksi ini, rangkaian peristiwa serta modus operandi tersangka dapat tergambar secara jelas.

Kasus ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 23 November 2025 di sebuah warung di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.

Baca Juga  Berakhir Damai, Polisi Mediasi Dua Kelompok yang Berseteru di Gunung Malela

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Dippos Hutabarat (40) memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36), yang dipicu oleh perselisihan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 sentimeter, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses rekonstruksi, kegiatan berjalan lancar dan tertib. Tersangka bersikap kooperatif, sementara pihak keluarga korban turut mengikuti jalannya rekonstruksi dengan kondusif.

Polisi menyatakan berkas perkara segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini