Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkoba “Kongo” Ditangkap, Polisi Amankan Ganja dan Sabu di Tapteng

pengedar narkoba “kongo” ditangkap, polisi amankan ganja dan sabu di tapteng
Tersangka RTP alias Kongo diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi kami terima dari warga. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  Polres Tapteng Gelar Patroli, Sasar Geng Motor hingga Peredaran Narkotika

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (sendok sabu), uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Johannes. (SN16)

Baca Juga  Polres Tapteng Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini