Medan, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp24,1 juta per video.
Selisih harga tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga dalam industri kreatif tidak dapat disamakan dengan standar pengadaan barang karena bergantung pada konsep dan kualitas produksi.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
JPU sebelumnya mendakwa Amsal melanggar tindak pidana korupsi dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan.
Namun, dalam persidangan, Amsal membantah seluruh dakwaan dan menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pelaku industri kreatif.
Respons Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
“Kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar perwakilan Kejari Karo.
Kejaksaan juga menyoroti proses penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum putusan dibacakan dan menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Apresiasi DPR
Putusan bebas tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai keputusan hakim mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, pekerjaan di sektor kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku.
“Kerja kreatif memiliki nilai subjektif yang ditentukan berdasarkan kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana Komisi III untuk memanggil pihak Kejari Karo guna meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Amsal di tingkat PN. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini