Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejari Karo soal Kasus Amsal Sitepu

ketua habiburokhman menyatakan komisi iii dpr ri akan panggil kejaksaan negeri (kejari) karo, para jaksa penuntut umum, serta komisi kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara amsal christy sitepu yang menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, komisi yang dipimpinnya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, para jaksa penuntut umum, serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.

Habiburokhman mengatakan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus tersebut.

Advertisement

Ia menilai perlu ada klarifikasi menyusul adanya dugaan perlawanan hingga propaganda yang diarahkan kepada Komisi III terkait sikap lembaganya dalam mengawal perkara itu.

Ia menegaskan, rapat pemanggilan akan dilakukan untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, termasuk mengkaji prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga  Strategi HPP, Pertanian Menjadi Sumber "Cuan" di Sumut, Petani Semakin Bergairah

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pelaksanaan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah dikabulkan oleh pengadilan.

Menurutnya, proses realisasi keputusan itu sempat mengalami hambatan karena harus menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen, sehingga menyebabkan keterlambatan pembebasan Amsal.

Habiburokhman menekankan bahwa keputusan hakim seharusnya dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan. Ia menilai, setiap produk pengadilan wajib dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pihak-pihak yang menunjukkan penolakan terhadap langkah Komisi III dalam mengawal kasus tersebut, yang terlihat dari aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok.

Ia juga membandingkan respons Kejari Karo dengan sikap pimpinan Kejaksaan Agung yang dinilainya lebih terbuka terhadap aspirasi publik dan komunikasi dengan DPR.

Baca Juga  Legislasi Berkualitas Butuh Penataran Berkelanjutan

Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan transparansi tetap terjaga guna menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat.

Ia juga menepis anggapan adanya intervensi dalam langkah yang diambil lembaganya terkait kasus tersebut. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini