Jakarta, Sinata.id β Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, komisi yang dipimpinnya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, para jaksa penuntut umum, serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Habiburokhman mengatakan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Ia menilai perlu ada klarifikasi menyusul adanya dugaan perlawanan hingga propaganda yang diarahkan kepada Komisi III terkait sikap lembaganya dalam mengawal perkara itu.
Ia menegaskan, rapat pemanggilan akan dilakukan untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, termasuk mengkaji prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti pelaksanaan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah dikabulkan oleh pengadilan.
Menurutnya, proses realisasi keputusan itu sempat mengalami hambatan karena harus menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen, sehingga menyebabkan keterlambatan pembebasan Amsal.
Habiburokhman menekankan bahwa keputusan hakim seharusnya dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan. Ia menilai, setiap produk pengadilan wajib dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pihak-pihak yang menunjukkan penolakan terhadap langkah Komisi III dalam mengawal kasus tersebut, yang terlihat dari aksi demonstrasi oleh sejumlah kelompok.
Ia juga membandingkan respons Kejari Karo dengan sikap pimpinan Kejaksaan Agung yang dinilainya lebih terbuka terhadap aspirasi publik dan komunikasi dengan DPR.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan transparansi tetap terjaga guna menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat.
Ia juga menepis anggapan adanya intervensi dalam langkah yang diambil lembaganya terkait kasus tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria








Jadilah yang pertama berkomentar di sini