Jakarta, Sinata.id β Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Penetapan itu diputuskan pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Puan menjelaskan, pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
Rapat konsultasi tersebut sebelumnya digelar pada 9 Februari 2026 dan menghasilkan keputusan untuk membentuk panitia khusus yang akan menangani pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
βSesuai hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan Pansus dapat disetujui?β ujar Puan, bertanya.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan itu, DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Pansus yang akan bertugas membahas secara lebih mendalam substansi RUU tentang Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Puan juga menyampaikan bahwa daftar lengkap anggota Pansus dapat diakses masyarakat melalui laman resmi DPR RI. Menurutnya, komposisi keanggotaan tersebut telah disusun berdasarkan usulan masing-masing fraksi di parlemen.
βNama-nama anggota dapat dilihat melalui website DPR RI sesuai usulan dari fraksi-fraksi,β kata Puan menutup keterangannya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini