Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan tidak terdapat usulan resmi di parlemen terkait pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelumnya. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada agenda pembahasan mengenai hal tersebut di lingkungan DPR.
Pernyataan itu disampaikan Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku tetap dijalankan sebagaimana mestinya karena belum ada inisiatif perubahan yang masuk secara formal. “Tidak ada usulan ke DPR. Undang-undang yang sudah berlaku, kita jalankan saja,” ujarnya.
Cucun menjelaskan, setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas. Proses tersebut dimulai dari pengajuan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, tanpa tahapan formal tersebut, tidak mungkin ada pembahasan revisi yang dapat dilakukan di DPR.
Meski demikian, DPR tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, Cucun mengingatkan, setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua perubahan undang-undang, bukan hanya UU KPK, harus melalui prosedur yang berlaku,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi perlu dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap institusi.
Cucun pun kembali menegaskan, hingga saat ini tidak ada agenda resmi di DPR terkait pengembalian UU KPK ke versi lama. “Yang sudah berjalan, tetap kita jalankan sesuai aturan,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini