Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Sidang MK Ungkap Gaji Dosen di Indonesia Banyak di Bawah UMR

sidang mk ungkap gaji dosen di indonesia banyak di bawah umr
Ilustrasi dosen. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Sejumlah asosiasi dan serikat dosen mengungkap kondisi memprihatinkan terkait kesejahteraan tenaga pengajar perguruan tinggi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).

Dalam sidang tersebut, para dosen membeberkan praktik pengupahan berbasis tarif per SKS yang dinilai membuat pendapatan tenaga akademik jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Advertisement

Sidang menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia, Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G), dan Melbourne Bergerak.

Ketua SDK UP45, Habib Abdillah Nurusman, mengatakan sistem pengupahan berbasis SKS telah memiskinkan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta dan kalangan dosen honorer.

Baca Juga  Menkes: Pasien Meninggal di RSHS Bandung Bukan Murni Akibat Super Flu

“Ketika satu paket SKS hanya dihargai puluhan ribu rupiah per bulan, banyak dosen penuh waktu hanya menerima penghasilan di bawah Rp1,5 juta,” ujar Abdillah di ruang sidang MK.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang salah memahami beban kerja dosen. Ia menjelaskan satu SKS bukan hanya waktu mengajar di kelas, melainkan mencakup penyusunan materi, penelitian, koreksi tugas, hingga bimbingan mahasiswa.

Ia juga menyoroti tugas Tridharma Perguruan Tinggi seperti penelitian dan penulisan jurnal internasional yang kerap tidak mendapatkan kompensasi memadai.

“Bagaimana mungkin para pencetak generasi bangsa justru digaji lebih rendah dibanding pekerja sektor lain, padahal mereka menempuh pendidikan panjang hingga S2 dan S3,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan.

Baca Juga  Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di MK, Akui Kurang Tidur hingga Belum Sarapan

“Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ujarnya.

Ali menyebut rendahnya kesejahteraan dosen memicu munculnya tagar #JanganJadiDosen di media sosial sebagai bentuk keresahan publik terhadap nasib tenaga pengajar perguruan tinggi.

Ia juga mengungkapkan banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi karena dosen kehilangan waktu untuk fokus pada penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat.

“Bagaimana dosen bisa menjalankan tugas akademik secara optimal jika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarga,” katanya.

Perwakilan P2G, Feriyansyah, menilai ketidakjelasan standar penghasilan dosen berpotensi menurunkan mutu pendidikan nasional.

Ia menegaskan ketidakpastian ekonomi membuat banyak tenaga pendidik mengalami tekanan psikologis dan kerentanan profesional.

Baca Juga  Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon

“Kondisi ini menyebabkan waktu penelitian berkurang, kualitas pembelajaran menurun, hingga melemahnya kebebasan akademik,” ujar Feriyansyah.

Sidang uji materi tersebut diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.

Mereka menggugat Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan jaminan standar penghasilan layak bagi tenaga pengajar, terutama dosen perguruan tinggi swasta dan non-ASN.

Para pemohon menilai penghasilan dosen seharusnya tidak hanya dipandang sebagai angka administratif, melainkan hak dasar untuk menjamin kehidupan layak bagi dosen dan keluarganya. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini