Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Tak Ada Agenda Revisi UU KPK ke Versi Lama

tak ada agenda revisi uu kpk ke versi lama
Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan tidak terdapat usulan resmi di parlemen terkait pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelumnya. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada agenda pembahasan mengenai hal tersebut di lingkungan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku tetap dijalankan sebagaimana mestinya karena belum ada inisiatif perubahan yang masuk secara formal. “Tidak ada usulan ke DPR. Undang-undang yang sudah berlaku, kita jalankan saja,” ujarnya.

Advertisement

Cucun menjelaskan, setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas. Proses tersebut dimulai dari pengajuan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Baca Juga  Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Setelah 27 Tahun Lengser

Ia menegaskan, tanpa tahapan formal tersebut, tidak mungkin ada pembahasan revisi yang dapat dilakukan di DPR.

Meski demikian, DPR tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, Cucun mengingatkan, setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua perubahan undang-undang, bukan hanya UU KPK, harus melalui prosedur yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi perlu dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap institusi.

Cucun pun kembali menegaskan, hingga saat ini tidak ada agenda resmi di DPR terkait pengembalian UU KPK ke versi lama. “Yang sudah berjalan, tetap kita jalankan sesuai aturan,” tutupnya. (A18)

Baca Juga  Anggota DPR RI: Kasus Bom SMAN 72 Akibat Hilangnya Referensi Nilai di Sekolah

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini