Jakarta, Sinata.id – Kondisi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan akibat jumlah kapal yang jauh melampaui kapasitas.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan bahwa kepadatan tersebut bukan hanya menghambat aktivitas pelabuhan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan nelayan.
Pernyataan itu disampaikan saat Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan tersebut pada Selasa (3/2/2026).
Menurut Siti Hediati, pelabuhan yang idealnya hanya mampu menampung sekitar 500 kapal kini dipadati lebih dari 1.500 kapal.
Akibatnya, kapal yang baru kembali dari melaut harus mengantre hingga delapan jam untuk membongkar hasil tangkapan.
Ia menilai situasi tersebut sangat tidak efektif dan berpotensi menimbulkan bencana. Jarak antar kapal yang terlalu rapat dikhawatirkan dapat memperparah dampak jika terjadi insiden, seperti kebakaran.
Masalah semakin kompleks karena masih banyak kapal rusak dan tidak beroperasi yang dibiarkan berada di area pelabuhan, termasuk kapal bekas terbakar yang hanya tersisa puing.
Siti Hediati menegaskan bahwa kapal-kapal yang sudah tidak layak pakai seharusnya segera dikeluarkan agar tidak mengganggu aktivitas bongkar muat dan merugikan nelayan.
Selain persoalan fisik pelabuhan, Komisi IV juga menerima keluhan terkait lambatnya proses perizinan berlayar. Kondisi ini membuat kapal tertahan lebih lama di dermaga dan memperparah kepadatan.
Ia menekankan bahwa percepatan perizinan menjadi kunci agar kapal bisa segera kembali melaut dan area pelabuhan tidak semakin penuh.
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perikanan, untuk mencari solusi.
Dalam waktu dekat, seluruh pemilik kapal dijadwalkan akan dikumpulkan guna membahas langkah penataan pelabuhan.
Trenggono menilai persoalan Muara Angke tidak hanya terletak pada keterbatasan daya tampung, tetapi juga pada sistem pengelolaan pelabuhan yang masih perlu pembenahan.
Ia menegaskan bahwa kapal rusak tidak semestinya berada di zona bongkar muat.
Terkait perizinan, ia memastikan telah menginstruksikan jajarannya agar proses penerbitan izin dipercepat. Selama persyaratan terpenuhi, izin berlayar ditargetkan selesai maksimal dalam waktu satu pekan.
Ke depan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membahas rencana revitalisasi Pelabuhan Muara Angke, mengingat tingginya aktivitas perikanan serta besarnya jumlah tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari pelabuhan tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini