Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

KPK Belum Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji

kpk belum tahan yaqut cholil qoumas usai diperiksa kasus kuota haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (kompas)

Jakarta, Sinata.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor periode 2015–2020 itu telah tiga kali diperiksa dengan status saksi.

Advertisement

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar menjelang sore hari. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khususnya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan karena agenda pemeriksaan saat ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  KPK Minta Maaf soal Polemik Penahanan Yaqut, Dugaan Intervensi Mencuat

Baca juga:KPK Resmi Ubah Aturan Gratifikasi, Ini 5 Poin Penting Perubahannya

“Pemeriksaan hari ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Budi.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang penyelenggaraannya berlangsung pada 2023–2024. Dalam sepekan terakhir, KPK dan BPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gus Alex serta pihak agen perjalanan haji dan umrah.

Keterangan para saksi dan tersangka akan difinalisasi oleh BPK untuk menghasilkan laporan resmi penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dibuka secara transparan di persidangan agar dapat diakses publik.

Baca Juga  BAM DPR RI Desak Penguatan Infrastruktur Pariwisata di Geopark

“Ketika sudah masuk persidangan, seluruh dakwaan dan fakta hukum akan terbuka untuk masyarakat,” tegasnya.

KPK juga mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji dan umrah agar kooperatif mengembalikan aset atau dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.

Baca juga:Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan

“Pengembalian aset sangat penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci.

“Untuk substansi pertanyaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya singkat.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah Indonesia yang memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperpendek antrean jemaah haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Baca juga:KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun Maidi ke Penyidikan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini