Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing

kpk tahan bupati pekalongan fadia arafiq, diduga korupsi proyek outsourcing
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memakai rompi tahanan KPK. (kompas)

Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Fadia sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

Advertisement

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ditahan 20 Hari

KPK selanjutnya menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Kantor Bupati Pekalongan Digeledah KPK, Ruang Fadia Arafiq Ikut Disegel

Baca juga:OTT Bupati Pekalongan: KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik

Menurut Asep, perkara ini bermula ketika Fadia yang menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sabiq Ashraff diketahui menjabat sebagai komisaris PT RNB. Pada 2024, posisi direktur perusahaan diganti oleh orang kepercayaan Fadia, yakni Rul Bayatun.

“Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.

Aliran Dana ke Keluarga

Baca Juga  Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda Tirtauli Rp86 Miliar Disorot, Ini Temuannya

KPK mengungkap Fadia diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Dari hasil penyidikan, terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Baca juga:Harta Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar Usai Terjaring OTT KPK

Namun, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” ungkap Asep.

Dari sekitar Rp19 miliar yang diduga dibagikan:

Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar

Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar

Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp4,6 miliar

Mehnaz NA menerima Rp2,5 miliar

Direktur PT RNB Rul Bayatun menerima Rp2,3 miliar

Penyidik juga menemukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar

Baca juga:KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Langsung Dibawa ke Jakarta

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan, Jangan Sampai Keadilan ABK Terabaikan

Dugaan Intervensi Proyek

KPK menduga selama proses pengadaan, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.

Perangkat daerah bahkan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal kepada perusahaan tersebut agar nilai penawaran dapat disesuaikan.

Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini