Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Apakah Uang Pensiun PNS, TNI, dan Polri Naik 2026? Ini Penjelasan Taspen

apakah uang pensiun pns, tni, dan polri naik 2026? ini penjelasan taspen
Ilustrasi uang pensiunan PNS. (freepik)

Jakarta, Sinata.id – Kepastian mengenai kemungkinan kenaikan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2026 masih menjadi perhatian luas, khususnya bagi para penerima manfaat pensiun.

Seperti dilansir Rabu (21/1/2026) hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait penyesuaian pensiun pokok untuk tahun 2026.

Advertisement

Berdasarkan pola kebijakan pemerintah dalam kurun 2023 hingga 2025, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan berlangsung pada Juni 2026. Namun, untuk kebijakan kenaikan pensiun, pemerintah masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk tahun 2026, kebijakan pensiun diprediksi masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).

Baca juga:Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri

PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia tetap dilakukan tepat waktu, termasuk pencairan pada Januari 2026. Adapun besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan total penerimaan pensiun bulanan, yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga  Wapres Ri ke 6 Try Sutrisno Berpulang, Berikut Profil dan Jejak Karir Militer-Politik

Karena belum ada kebijakan terbaru terkait kenaikan pensiun pokok pada 2026, maka perhitungan gaji ke-13 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan adalah sebagai berikut:

Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta

Golongan II: berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga

Golongan III: diperkirakan Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta

Golongan IV: berpotensi mencapai sekitar Rp5,0 juta

Isu mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung komitmen transparansi pengelolaan dana pensiun. Cuplikan tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik, termasuk anggapan bahwa kenaikan pensiun dan rapelan akan segera direalisasikan pada Januari 2026, khususnya terkait pengelolaan dana oleh Taspen dan ASABRI.

Dalam video yang beredar luas tersebut, Presiden menyampaikan perhatian terhadap keresahan para pensiunan akibat beredarnya informasi simpang siur mengenai dana pensiun, kenaikan gaji, hingga rapelan. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai sinyal adanya kebijakan baru dalam waktu dekat.

Baca Juga  Komisi XIII DPR RI Soroti Over Kapasitas Lapas

Klarifikasi Resmi Taspen

Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di tengah masyarakat.

Baca juga:Sudah Pensiun Tapi Masih Berkuasa, Eks Sekjen Kemnaker Disorot KPK

Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika kebijakan baru telah ditetapkan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal pemerintah dan instansi terkait.

Isu Rapel Belum Ada Kepastian

Terkait isu pencairan rapel, Taspen memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum menerima instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan rapel akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.

Apabila rapel nantinya ditetapkan, Taspenmenjelaskan bahwa besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nilai rapel bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Mendagri Instruksikan Pemda Adakan Kerja Bakti 2 Kali dalam Sepekan

Sebagai dasar hukum terakhir, penetapan pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda atau duda pensiunan, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.

Baca juga:Dana Pensiun ASN Dikorupsi, KPK Serahkan Rp883 M ke Taspen

Himbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Untuk memastikan kebenaran informasi terkait kenaikan pensiun dan rapel, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Taspen berharap para pensiunan dapat lebih tenang dan menunggu kebijakan resmi pemerintah agar isu kenaikan pensiun tidak disalahartikan dan menimbulkan harapan yang keliru. (A02)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini