Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, bahwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), HS masih menerima aliran dana terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) meski telah resmi pensiun. Kondisi itu pun jadi sorotan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik tengah menelusuri alasan HS tetap mendapatkan setoran dari agen TKA setelah tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara.
“Penyidik mendalami mengapa yang bersangkutan masih menerima uang dari para agen TKA walaupun sudah pensiun,” sebut Budi, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, meski tak lagi aktif menjabat, HS diduga masih memiliki pengaruh kuat dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Yang bersangkutan diduga tetap berperan karena masih memiliki pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA, meskipun sudah tidak menjabat secara formal,” jelas Budi.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga menemukan bahwa HS diduga menyamarkan hasil pemerasan dengan menampung dana melalui rekening milik kerabat.
Selain itu, uang tersebut diduga dialihkan menjadi sejumlah aset yang juga tercatat atas nama keluarga. “Diduga penerimaan uang tersebut disimpan melalui rekening kerabat dan dibelikan aset atas nama pihak lain,” ungkap Budi.
KPK mencatat total uang yang diterima HS dalam kasus ini mencapai sekitar Rp12 miliar. Aliran dana tersebut diduga berlangsung sejak HS menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, berlanjut saat ia menjadi Dirjen Binapenta, Sekjen Kemnaker, hingga posisi fungsional utama.
“Bahkan setelah pensiun, hingga 2025, yang bersangkutan diduga masih menerima aliran uang dari agen TKA,” tambah Budi.
Kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker sepanjang 2019–2023. Total uang yang diduga terkumpul dalam praktik tersebut mencapai Rp53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto sebagai tersangka, jumlah pihak yang terjerat kini bertambah menjadi sembilan orang. Mayoritas diduga berasal dari internal Kemnaker. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini