Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

sidang lanjutan kasus pembunuhan juliana lumbantoruan alias maya di pn pematangsiantar
Terdakwa meninggalkan ruang sidang. (foto: hendri/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Johan Sitorus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang, Johan menceritakan kisah hubungannya dengan korban hingga nekat menikam leher korban menggunakan obeng hanya karena rasa cemburu. Korban diketahui tewas di kosan -dahulu Hotel Cahaya Melati- pada 19 Juni 2025.

Advertisement

Terdakwa bercerita kalau ia dan korban telah menjalin hubungan sejak 2018 hingga pertengahan April 2025. Meski keduanya telah putus, terdakwa menyatakan ia kerap bertemu korban di lokasi pembunuhan.

Menurut terdakwa, pertemuan setelah tak lagi pacaran acap diwarnai pertengkaran, yang menurutnya karena korban telah memiliki pasangan baru bernama Ardi. β€œKita sering bertengkar karena hal itu,” ujar Johan.

Baca Juga  Komunikasi Tak Lengkap Picu Kekhawatiran Atas Stok BBM

Baca:Β Saksi Pemilik Hotel Cahaya Kasih Bikin Gelak Tawa di Sidang Kasus Pembunuhan Maya

Puncak dari pertengkaran mereka terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat korban tidur, terdakwa mengambil telepon genggamnya dan membaca chattingan (percakapan) dengan Ardi. Namun korban terbangun dari tidur dan mencari ponsel miliknya hingga keduanya berujung cekcok mulut.

Terdakwa menyatakan, saat korban dalam posisi duduk, ia mengambil obeng yang digunakan untuk mengganjal gorden di jendela kos lalu menikam leher korban. Setelahnya terdakwa mencekik leher sembari mencengkran kaki korban.

β€œKu cekek lehernya biar jangan bersuara dia dan ku piting kakinya biar tidak lari,” tuturnya.

Baca:Β Terkait Kasus Pembunuhan di Siantar, Pemilik Hotel Cahaya Diperiksa

Baca Juga  Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

Terdakwa mengetahui korban telah meninggal setelah memeriksa hidung korban yang sudah tidak mengeluarkan nafas lagi.

Besoknya, hari Jumat (20/11/2025), terdakwa membuang obeng ke dalam tong sampah di seberang eks Hotel Cahaya Kasih. Ia juga menjual ponsel milik korban seharga 350 ribu rupiah kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinding Simbara, dengan didampingi Jaksa Saut Damanik dan Slamet Riyadi Damanik, ditunda hingga minggu depan, (25/11/2025). Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan.

Penulis: Hendri Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini