Aceh Singkil, Sinata.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil mulai menginisiasi pembentukan desa binaan di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kamis (7/5/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui program “1 Desa 1 UPT”.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Cepy Mulyawan, yang baru menjabat usai serah terima jabatan beberapa waktu lalu.
Kunjungan ke kantor desa dilakukan sebagai langkah awal membangun kerja sama antara pihak pemasyarakatan dan pemerintah desa dalam mendukung pembinaan masyarakat serta penguatan kesadaran hukum di tingkat lokal.
Program tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh Nomor WP.1-PR.01.03-2253 tertanggal 5 Mei 2026 tentang pelaksanaan program “Ditjenpas 1 Desa 1 UPT”.
Rombongan Rutan Aceh Singkil tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dan disambut perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda setempat.
Melalui program desa binaan ini, Rutan Aceh Singkil menargetkan terciptanya sinergi dalam pembinaan sosial dan hukum masyarakat, termasuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
Sekretaris Desa Gosong Telaga Timur, Ridwan Agosta, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa dan pihak rutan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus membantu proses penerimaan sosial bagi mantan warga binaan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung pembinaan sosial di lingkungan masyarakat,” ujar Ridwan.
Pembentukan desa binaan tersebut direncanakan menjadi tahap awal pengembangan program kemasyarakatan berbasis kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah desa di wilayah Aceh Singkil. (SN8)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini