Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
News

Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

sidang lanjutan kasus pembunuhan juliana lumbantoruan alias maya di pn pematangsiantar
Terdakwa meninggalkan ruang sidang. (foto: hendri/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Johan Sitorus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang, Johan menceritakan kisah hubungannya dengan korban hingga nekat menikam leher korban menggunakan obeng hanya karena rasa cemburu. Korban diketahui tewas di kosan -dahulu Hotel Cahaya Melati- pada 19 Juni 2025.

Advertisement

Terdakwa bercerita kalau ia dan korban telah menjalin hubungan sejak 2018 hingga pertengahan April 2025. Meski keduanya telah putus, terdakwa menyatakan ia kerap bertemu korban di lokasi pembunuhan.

Menurut terdakwa, pertemuan setelah tak lagi pacaran acap diwarnai pertengkaran, yang menurutnya karena korban telah memiliki pasangan baru bernama Ardi. β€œKita sering bertengkar karena hal itu,” ujar Johan.

Baca Juga  Sabrina Chairunnisa Hapus Status "Mrs Corbuzier", Rumah Tangga Deddy Terancam?

Baca:Β Saksi Pemilik Hotel Cahaya Kasih Bikin Gelak Tawa di Sidang Kasus Pembunuhan Maya

Puncak dari pertengkaran mereka terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat korban tidur, terdakwa mengambil telepon genggamnya dan membaca chattingan (percakapan) dengan Ardi. Namun korban terbangun dari tidur dan mencari ponsel miliknya hingga keduanya berujung cekcok mulut.

Terdakwa menyatakan, saat korban dalam posisi duduk, ia mengambil obeng yang digunakan untuk mengganjal gorden di jendela kos lalu menikam leher korban. Setelahnya terdakwa mencekik leher sembari mencengkran kaki korban.

β€œKu cekek lehernya biar jangan bersuara dia dan ku piting kakinya biar tidak lari,” tuturnya.

Baca:Β Terkait Kasus Pembunuhan di Siantar, Pemilik Hotel Cahaya Diperiksa

Baca Juga  Fokus Desak DPRD Pematangsiantar Tuntaskan Kasus Etik Robin Manurung Diduga Pukul Mahasiswa

Terdakwa mengetahui korban telah meninggal setelah memeriksa hidung korban yang sudah tidak mengeluarkan nafas lagi.

Besoknya, hari Jumat (20/11/2025), terdakwa membuang obeng ke dalam tong sampah di seberang eks Hotel Cahaya Kasih. Ia juga menjual ponsel milik korban seharga 350 ribu rupiah kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinding Simbara, dengan didampingi Jaksa Saut Damanik dan Slamet Riyadi Damanik, ditunda hingga minggu depan, (25/11/2025). Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan.

Penulis: Hendri Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini