Simalungun, Sinata.id – PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) menyatakan bahwa pemecatan atau PHK terhadap mantan pekerjanya, Erianto Saragih, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini menanggapi tuduhan pemecatan sepihak yang disuarakan oleh Erianto, yang beredar luas di media sosial.
Manajer PT RAS, J Manurung, pada Selasa (4/11/2025) menjelaskan alasan perusahaan memberhentikan Erianto yang bekerja di bidang pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, absensi Erianto selama beberapa bulan terakhir menunjukkan indisipliner yang mengkhawatirkan. Tetapi menurutnya Erianto berlindung di balik surat sakit yang tak berkesudahan.
“Bulan Juli 2025, Erianto hanya masuk 11 hari. Agustus, kembali masuk kerja hanya 10 hari, sisanya mangkir dengan alasan sakit. Pada September, dia hanya hadir maksimal lima hari kerja dalam sebulan, sedangkan sisanya sakit. Di bulan Oktober, dia sama sekali tidak masuk kerja dengan alasan sakit,” ujar Manurung.
Dia menambahkan bahwa pembayaran gaji telah diberikan sesuai kehadiran, termasuk surat sakit yang sah. Namun, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada surat keterangan sakit yang diajukan Erianto.
Terlebih soal surat sakit dari dokter dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berbeda. Selain itu, surat opname yang seharusnya disampaikan tidak pernah diterima perusahaan.
J Manurung menyatakan, dari sekian banyak surat sakit yang diajukan Erianto, ada satu surat isinya sungguh di luar logika. Surat yang ditandatangani dr Heny C Limbong, SpKFR, yang diduga dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2025, tetapi menunjukkan masa sakit terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 Oktober 2025.
“Diagnosa dari petugas media dari beragam surat sakit yang ada juga tidak ada menyatakan yang bersangkutan sakit parah. Dan kalau memang sakit parah, kan harus opname. Tapi kenyataannya tidak begitu,” ujarnya.
“Kalau sakit juga Erianto sering tidak melapor. Jika melapor, biasanya hanya kepada KTU bernama Nikson Simamora, tanpa kehadirannya langsung di pabrik. Surat sakit hanya dibawakan saja,” tambahnya.
Pemberhentian Erianto juga disebabkan karena yang bersangkutan sering mangkir dari panggilan pimpinan. Salah satu contoh terjadi pada 21 Oktober 2025, saat Erianto beralasan sakit tetapi berada di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Dia bilang sakit tetapi sedang berada di kantor DPRD Sumut. Perusahaan menyatakan itu adalah yang kesalahan fatal,” ujarnya.
Sebelum melakukan pemecatan, PT RAS telah memberikan surat peringatan 1 sampai 2 kepada Erianto.
“Dengan alasan-alasan tersebut, PT RAS menegaskan bahwa pemecatan terhadap Erianto Saragih bukan tindakan sepihak, melainkan keputusan yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini