Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu

dua tahun menjabat, suwito resmi tinggalkan jabatan pangulu
Kolase foto: Suwito (kiri) dan Camat Gunung Malela, Roi G Sidabalok. (foto: sinata)

Simalungun, Sinata.id – Jabatan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, resmi kosong setelah Suwito menyatakan mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan yang terus menurun.

 

Advertisement

Camat Gunung Malela, Roi G Sidabalok, memastikan berkas pemberhentian tersebut sudah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN).

 

“Setelah rapat Maujana Nagori Sahkuda Bayu kemarin, ditetapkan pemberhentiannya. Kemudian diberikan waktu tujuh hari setelah rapat itu. Senin (11/8/2025) lalu, berkas dari maujana sampai ke kecamatan,” kata Roi saat dihubungi, Sabtu (14/8/2025).

 

Roi menambahkan, pihaknya sempat kembali memanggil Suwito untuk memastikan apakah keputusannya sudah final.

 

“Kemarin sudah saya tanya lagi, siapa tahu dia berubah pikiran. Setelah ditunggu beberapa hari tidak ada tanggapan, akhirnya berkas kami serahkan ke DPMPN, Rabu lalu,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

 

Menurut Roi, tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan DPMPN. Pihaknya hanya menunggu hasil proses berikutnya, termasuk kemungkinan klarifikasi terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

“Kita tinggal menunggu hasilnya. Mungkin DPMPN akan minta klarifikasi lagi ke pangulu seperti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan lainnya,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Suwito baru menjabat dua tahun usai dilantik menjadi kepala desa sejak 2023, dan diperkirakan jabatannya berakhir pada 2031. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini