Simalungun, Sinata.id – Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa tiga bungkus plastik klip kecil dengan total berat 0,75 gram.
Persidangan perdana untuk perkara ini digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Simalungun. Rafika didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Ayutia Damanik yang membacakan dakwaan, kasus ini berawal pada 15 Juni 2025.
Saat itu, terdakwa yang berada di rumahnya di Tanjung Dolok Sibaganding, Kabupaten Simalungun, hendak pergi ke Alfamidi.
Di sana, ia bertemu dengan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Dony. Dony kemudian meminta Rafika untuk menerima paket miliknya yang berisi sabu. Awalnya Rafika menolak dengan berkata, “Gak berani aku,” namun dibujuk Dony dengan menjamin keamanannya.
Paket yang diantarkan teman Dony akhirnya diterima oleh Rafika. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, tiga personel Polsek Parapat mendatangi rumah terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rumia Rotua Anne Christina Lumban Raja, dan didampingi Harya Juang Siregar serta Agnes Monica, menanyai Rafika. Terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan yang dibacakan.
Mengingat ancaman hukuman yang berat dan terdakwa tidak didampingi pengacara, majelis hakim kemudian menunjuk Penasihat Hukum Bantuan (Prodeo) dari LBH Pejuang Keadilan, Reinhard Sinaga, untuk mendampingi Rafika.
Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 November 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kepolisian. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini