Jakarta, Sinata.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak Jumat, 2 Januari 2026, berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Kritik tersebut mencakup pasal-pasal yang mengatur kebebasan berpendapat, makar, hingga ranah privat warga negara.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut, salah satu pasal yang disoroti berkaitan dengan pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, KUHP baru justru memperkenalkan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.
Isnur menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 256 KUHP yang mengatur sanksi bagi aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di ruang publik tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
Dalam pasal itu, kegiatan demonstrasi yang dianggap mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dikenai pidana penjara hingga enam bulan atau denda kategori II.
“KUHP ini menghadirkan norma pidana baru. Orang yang mengekspresikan pendapatnya berpotensi langsung berhadapan dengan hukum pidana,” ujar Isnur dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Selain isu kebebasan berekspresi, YLBHI juga menyoroti ketentuan makar dalam KUHP baru yang dinilai memperberat ancaman hukuman.
Isnur menyebut, jika sebelumnya makar diancam pidana seumur hidup, kini ditambah dengan ancaman pidana mati.
Tak hanya itu, pasal-pasal yang mengatur perzinaan dan kohabitasi turut menjadi perhatian. Pasal 411 KUHP mengancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda bagi pelaku hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.
Sementara Pasal 412 mengatur sanksi penjara hingga enam bulan atau denda bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan.
YLBHI juga mengkritisi Pasal 336 KUHP terkait perbuatan mengganggu hewan yang berdampak pada ketertiban umum.
Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam bulan penjara atau denda kategori II, meningkat signifikan dibanding ketentuan lama yang hanya memuat ancaman hukuman enam hari.
“Ancaman pidananya justru lebih berat. Padahal, KUHP baru diklaim lebih menjamin hak asasi manusia. Faktanya, ancaman hukumannya semakin menakutkan,” kata Isnur.
Di sisi lain, dalam KUHAP yang baru, Isnur menilai terdapat pasal-pasal yang membuka ruang kewenangan subjektif penyidik.
Ia menyoroti ketentuan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran yang diatur dalam Pasal 112, Pasal 120, dan Pasal 140 RKUHAP.
Menurut Isnur, pasal-pasal tersebut kerap menggunakan frasa “keadaan mendesak” yang ditentukan berdasarkan penilaian penyidik. Hal ini dinilai berpotensi disalahgunakan.
“Makna keadaan mendesak sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik. Artinya, kapan pun bisa dianggap mendesak, lalu dilakukan penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran. Ini sangat berbahaya dan rawan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini