Jakarta, Sinata.id β Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Bob Hasan usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, dan berbagai elemen masyarakat adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, masyarakat adat merupakan kelompok yang telah hidup jauh sebelum negara terbentuk dengan sistem sosial, nilai, dan wilayah adat yang jelas.
βMasyarakat adat memiliki peradaban, karakter, dan batas wilayah sendiri sejak dahulu. Itu yang menjadi dasar pengakuan terhadap masyarakat adat,β ujarnya.
Bob Hasan menilai pengesahan RUU tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat amanat konstitusi terkait pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dan demokrasi ekonomi.
Ia menyebut hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang. Kondisi itu dinilai menjadi alasan utama pembahasan RUU perlu segera dituntaskan.
βAda kekosongan hukum yang harus segera diisi melalui regulasi setingkat undang-undang,β katanya.
Terkait lambannya proses pembahasan RUU, Bob Hasan menilai faktor politik hukum dan kepemimpinan menjadi tantangan utama.
Menurutnya, keberhasilan pembentukan undang-undang sangat dipengaruhi oleh political will pemerintah dan pemangku kebijakan.
Selain itu, Baleg juga berupaya memastikan substansi RUU tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
βKami harus memastikan aturan ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum nasional,β ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Namun, menurutnya, implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan di lapangan.
Ia menjelaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kurnia menyebut sejumlah komunitas adat seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, dan Negeri di Maluku merupakan contoh sistem pemerintahan adat yang telah ada sebelum terbentuknya negara modern Indonesia.
Ia juga menegaskan hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional, terutama dalam bidang agraria.
Dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat, Kurnia Warman mendorong perubahan pendekatan kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.
Dia juga meminta pemerintah daerah lebih aktif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg lainnya, di antaranya Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini