Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Viral Warga Simalungun Protes Layanan BPN, Kantor ATR/BPN Ungkap Fakta Sebenarnya

viral warga simalungun protes layanan bpn, kantor atr/bpn ungkap fakta sebenarnya
Pejabat BPN Simalungun klafirikasi video yang viral. (foto/sinata)

Simalungun, Sinata.id – Pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi terkait video viral seorang warga yang marah-marah terhadap pelayanan pertanahan di media sosial.

Pria tersebut diketahui bernama Mangatur Silalahi, warga penjual tanah dan bangunan kepada EY, keponakan Mangatur yang dikuasakan melalui pihak lain bernama Elmy Pardede.

Advertisement

Kepala Tata Usaha Kantor ATR/BPN Simalungun, Etikha Rahmawaty Saragih, menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 12 Agustus 2025.

Setelah video beredar luas, pihak kantor, lanjutnya, kemudian melakukan komunikasi dengan Mangatur Silalahi sebagai upaya untuk memastikan duduk persoalan.

β€œBapak yang marah-marah itu sebenarnya sebagai penjual, yang bersangkutan menjual kepada ponakannya sendiri. Jadi sebenarnya pemohonnya ada ponakannya melalui penerima kuasa,” kata Etikha, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  Konversi Kebun Teh di Simalungun Bukan Urusan Kementerian ATR/BPN

Adapun layanan yang dimohonkan adalah penerbitan Surat Keputusan untuk pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM). Di mana alas hak lahan yang diperjualbelikan masih didasari surat camat.

β€œJadi sebenarnya berkas ini belum lewat batas waktu, masih sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jadi kalau menurut SOP batas waktu penerbitan SK di tanggal 10 Oktober 2025. Dan berkas sudah selesai hari ini (22/9) dan diterima oleh kuasa dari pemohon,” ujarnya.

Dia menyatakan sempat terjadi misskomunikasi antara Mangatur Silalahi dan kuasa pemohon dalam proses kepengurusan berkas hingga melahirkan peristiwa yang viral.

Dia menyatakan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan serta mengimbau masyarakat untuk menyaring dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga  Dari Merah ke Putih, 3 Mobil Dinas Pemkab Simalungun Ganti Plat Tampak di Kantor Dinas PMN

β€œAtas ketidaknyamanan ini kami memohon maaf dan permasalahan ini sudah selesai. Kami juga sudah bertemu pak Mangatur dengan kuasany. Dan tidak lagi permasalahannya selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, video viral menampilkan seorang warga yang marah dan kecewa atas pelayanan BPN Simalungun. Warga tersebut mengaku menunggu hampir setahun untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya dan meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turun tangan memeriksa kinerja kantor tersebut. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini