Medan, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,9% untuk tahun 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam konferensi pers di kantor Pemprov Sumut, Jumat (19/12/2025).
Dasar Hukum dan Formulasi Perhitungan
Bobby menjelaskan bahwa penetapan upah tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses penentuan angka tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dengan menggunakan formula baku:
Indikator Utama: Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Variabel Penyesuaian: Perkalian antara indeks tertentu (alpha) dengan nilai UMP tahun berjalan (2025).
Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan UMP Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
UMP 2025: Rp2.992.559
Besaran Kenaikan (7,9%): Rp236.412
Estimasi UMP 2026: Rp3.228.971
”Setelah angka ini ditetapkan di tingkat provinsi, kami mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk segera menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing,” ujar Bobby.
Harapan untuk Kondusivitas Ekonomi
Melalui kebijakan baru ini, Gubernur berharap tercipta harmoni yang lebih kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Fokus utamanya adalah memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup buruh.
Bobby juga menekankan pentingnya menjaga situasi kerja yang kondusif. “Tugas kita selanjutnya adalah memastikan lingkungan usaha tetap stabil dan produktif. Mari kita berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat luas,” tuturnya.
Sesuai dengan arahan pusat, seluruh daerah di Indonesia diwajibkan untuk merampungkan penetapan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025. []










Jadilah yang pertama berkomentar di sini