Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen, Bobby Nasution: Fokus pada Kesejahteraan Buruh

ump sumatera utara 2026 naik 7,9 persen, bobby nasution: fokus pada kesejahteraan buruh
Bobby Nasution. dok Pemprov Sumut

Medan, Sinata.id – ​Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,9% untuk tahun 2026.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam konferensi pers di kantor Pemprov Sumut, Jumat (19/12/2025).

Advertisement

​Dasar Hukum dan Formulasi Perhitungan
​Bobby menjelaskan bahwa penetapan upah tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses penentuan angka tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dengan menggunakan formula baku:​

Indikator Utama: Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

​Variabel Penyesuaian: Perkalian antara indeks tertentu (alpha) dengan nilai UMP tahun berjalan (2025).​

Baca Juga  Pemkab Taput Gandeng BTN Perkuat Layanan Keuangan dan UMKM

Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan UMP Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
​UMP 2025: Rp2.992.559
​Besaran Kenaikan (7,9%): Rp236.412
​Estimasi UMP 2026: Rp3.228.971

​”Setelah angka ini ditetapkan di tingkat provinsi, kami mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk segera menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing,” ujar Bobby.

​Harapan untuk Kondusivitas Ekonomi
​Melalui kebijakan baru ini, Gubernur berharap tercipta harmoni yang lebih kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Fokus utamanya adalah memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup buruh.

​Bobby juga menekankan pentingnya menjaga situasi kerja yang kondusif. “Tugas kita selanjutnya adalah memastikan lingkungan usaha tetap stabil dan produktif. Mari kita berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat luas,” tuturnya.

Baca Juga  Kepsek SDN 078473 Bawoorudua Diduga Tidak Aktif, Warga Desak Dinas Pendidikan Bertindak

​Sesuai dengan arahan pusat, seluruh daerah di Indonesia diwajibkan untuk merampungkan penetapan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025. []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini