Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Istri Melahirkan, Meteran Air Hilang, Polres Sidimpuan Bekuk Tersangka

istri melahirkan, meteran air hilang, polres sidimpuan bekuk tersangka
RPRP, tersangka pencurian meteran air PDAM

Padangsidimpuan, Sinata.id – Unit II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan bekuk RPRP, tersangka kasus pencurian 3 unit meteran air pelanggan PDAM.

Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Advertisement

Tersangka RPRP merupakan warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho.

Hilangnya meteran air diketahui korban (Arif Rahman Hakim) pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Meteran air hilang, ketika korban menemani istrinya melahirkan di Rumah Sakit Metta Medika.

Hari itu juga korban membuat laporan ke polisi. Dan hari itu pula, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka RPRP.

Baca Juga  Pencurian Meteran Air Marak, Perumda Tirtauli Pematangsiantar Jelaskan Peran FKP

Pada laporannya, Arif menyampaikan, saat ia menunggu proses persalinan istrinya, ia menerima kabar melalui pesan Whatsapp (WA) berupa pemberitahuan tentang meteran air di rumah kontrakannya hilang.

Terkait kasus itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil L300 yang diduga dipakai pelaku,” kata Ida Meri, Rabu, (13/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri tiga meteran air tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.

Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Gang Sempit di Sidimpuan Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, dan menyiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini