Padangsidimpuan, Sinata.id – Unit II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan bekuk RPRP, tersangka kasus pencurian 3 unit meteran air pelanggan PDAM.
Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Tersangka RPRP merupakan warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho.
Hilangnya meteran air diketahui korban (Arif Rahman Hakim) pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Meteran air hilang, ketika korban menemani istrinya melahirkan di Rumah Sakit Metta Medika.
Hari itu juga korban membuat laporan ke polisi. Dan hari itu pula, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka RPRP.
Pada laporannya, Arif menyampaikan, saat ia menunggu proses persalinan istrinya, ia menerima kabar melalui pesan Whatsapp (WA) berupa pemberitahuan tentang meteran air di rumah kontrakannya hilang.
Terkait kasus itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil L300 yang diduga dipakai pelaku,” kata Ida Meri, Rabu, (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri tiga meteran air tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.
Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, dan menyiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini