Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

TNI Cari Celah Pidana Ferry Irwandi, Komisi III DPR Ingatkan Hal Ini…

tni cari celah pidana terkait rencana pelaporan influencer ferry irwandi. abdullah menilai tni tidak memiliki legal standing sesuai uud 1945.
Influencer Ferry Irwandi.

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebaiknya tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap influencer Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.

Menurut Abdullah, TNI tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melakukan langkah tersebut karena TNI merupakan institusi negara, bukan subjek hukum perorangan.

Advertisement

“Saya memandang rencana pelaporan ini tidak perlu diteruskan. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, dikutip Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Profil Ferry Irwandi, YouTuber Kritis yang Pernah Tantang Dukun Santet

Ia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu yang merasa dirugikan. Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak dapat menggunakan pasal itu untuk melaporkan pihak lain.

Baca Juga  Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?

Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Hak tersebut dijamin oleh undang-undang dan merupakan pilar penting dalam menjaga mekanisme partisipasi publik serta prinsip check and balances antar-lembaga negara.

“Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Mekanisme ini justru diperlukan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat,” ungkap politikus PKB itu.

Abdullah juga menekankan pentingnya menjunjung supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, langkah pelaporan justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

“Ini soal menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan tetap berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh TNI mencuat setelah empat jenderal TNI melakukan konsultasi ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan pernyataan maupun tindakan CEO Malaka Project itu saat berlangsungnya aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Pihak TNI mengklaim telah mengantongi bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Meski demikian, detail mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum diungkapkan ke publik. Ferry sendiri diketahui merupakan figur publik dengan lebih dari tiga juta pengikut di Instagram. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini