Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel soal Dugaan Uang Desa

tiga jaksa kejari padang lawas diperiksa jamintel soal dugaan uang desa
Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (mitanews)

Padang Lawas, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Advertisement

Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pengutipan atau penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut selama dua hari sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Ketiganya diperiksa di Kejati Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati dan Kejagung. Dugaan sementara, ada penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun, dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga  IWO Desak Polisi Usut Teror Bom Molotov di Rumah Warga Sibolga

Baca juga:Diduga Terjadi Mark-up Rp4,4 Miliar, Jaksa di Siantar Dalami Pembelian Eks Rumah Singgah

Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa yang kerap menjadi isu di daerah.

“Sejak saya bertugas di Sumut, saya sudah menegaskan seluruh jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejati Sumut masih mendalami laporan masyarakat tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelum pemeriksaan itu mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Baca Juga  KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta

Sementara itu, sumber Tempo menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta pada Kamis malam (22/1/2026).

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung kemarin,” ujar sumber yang mengetahui proses penyerahan tersebut.

Baca juga:Terungkap! Ini Alasan Jaksa Panggil Para Pengusaha Walet di Siantar

Sumber lain membenarkan identitas ketiga jaksa yang diperiksa, yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Ketiganya diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, ketiga jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Legislator Berharap Polri Terapkan Pidana Pencucian Uang pada Kasus Travel Umroh

“Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar sumber Tempo.

Pihak Tempo juga telah berupaya mengonfirmasi perkembangan pemeriksaan ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna serta Sekretaris Jamintel Sarjono Turin, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini